PEKANBARU (RA) - Dugaan intimidasi yang dialami seorang advokat oleh sejumlah orang yang diduga debt collector (DC) saat proses penarikan kendaraan debitur di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Selasa (4/8/2026), menuai sorotan.
Peristiwa tersebut disebut melibatkan dugaan intimidasi, penarikan terhadap advokat hingga upaya membawa kendaraan secara paksa. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Pandawa Nusantara meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara objektif.
Ketua LBH Satria Pandawa Nusantara, Aprianto, S.H., bersama pendirinya, Dedi Harianto Lubis, S.H., menilai sengketa pembiayaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.
"Premanisme harus hilang di Bumi Lancang Kuning. Jangan sampai masyarakat merasa takut ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan penagihan utang atau preman," kata Aprianto, Minggu (9/8/2026).
Persoalan tersebut bermula ketika seorang debitur CIMB Niaga memberikan surat kuasa kepada advokat pada 16 Juli 2026. Debitur sebelumnya menerima somasi terkait tunggakan angsuran satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru dan diparkir di area parkir.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pengemudi menghubungi kuasa hukum dan menyampaikan bahwa sejumlah orang yang diduga debt collector meminta kendaraan tersebut diserahkan.
Pengemudi kemudian meninggalkan lokasi. Kuasa hukum selanjutnya datang untuk memastikan kondisi kendaraan sekaligus menjalankan tugas profesional berdasarkan surat kuasa dari kliennya.
Setibanya di lokasi, advokat mengaku mendapati kendaraan dalam kondisi terbuka. Ia menduga kendaraan tersebut dibuka secara paksa. Sejumlah barang di dalam mobil, termasuk karcis parkir, disebut turut diambil.
Pada saat bersamaan, sejumlah orang yang diduga debt collector disebut berupaya melakukan penderekan kendaraan.
Advokat tersebut kemudian menyatakan keberatan dan berdiri di depan kendaraan untuk mencegah mobil dibawa sebelum persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Namun, berdasarkan keterangannya, advokat tersebut diduga ditarik oleh beberapa orang di lokasi.
Salah seorang lainnya juga disebut merekam kejadian dan menyebut advokat tersebut melakukan penggelapan kendaraan.
Atas tudingan tersebut, kuasa hukum menegaskan keberadaannya di lokasi bukan untuk menguasai kendaraan secara melawan hukum, melainkan menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dari kliennya.
Sementara itu, Dedi Harianto Lubis mengatakan persoalan kredit macet harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila benar terdapat kekerasan, intimidasi atau tindakan mengambil kendaraan secara paksa, persoalan tersebut tidak lagi sebatas hubungan utang-piutang.
"Kalau benar ada tindakan kekerasan, intimidasi atau pengambilan kendaraan secara paksa, kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional dan transparan. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk," tegas Dedi.
Ia meminta aparat memberikan perhatian terhadap dugaan aksi premanisme tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
LBH Satria Pandawa Nusantara juga mengingatkan bahwa penyelesaian kredit bermasalah dengan jaminan kendaraan memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Dalam konteks jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk perkembangan hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia.
Karena itu, apabila terjadi perselisihan mengenai wanprestasi, penguasaan objek jaminan maupun pelaksanaan eksekusi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penentuan pasal pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Aprianto yang juga menjabat Ketua PWMOI Pekanbaru menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan supremasi hukum tetap berada di atas setiap persoalan, termasuk sengketa pembiayaan.
"Jangan karena persoalan utang kemudian hukum rimba diberlakukan. Siapa pun yang melakukan kekerasan atau intimidasi harus diproses apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Penegak hukum tidak boleh kalah oleh aksi premanisme," ujarnya.
Aprianto dan Dedi berharap Polresta Pekanbaru mendalami peristiwa tersebut secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk saksi, rekaman video dan alat bukti lainnya.
LBH Satria Pandawa Nusantara juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.
Hingga berita ini ditulis, dugaan kekerasan dan upaya penarikan kendaraan tersebut masih memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku.