Forum IMT-GT, Kapolda Riau: Kerusakan Lingkungan Bisa Jadi Ancaman Keamanan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26:00 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat menjadi pembicara dalam Seminar GCMC IMT-GT 2026 di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).

PEKANBARU (RA) - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan persoalan lingkungan tidak lagi sekadar isu ekologi, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat jika tidak ditangani secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan Herry saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).

Di hadapan para kepala daerah serta delegasi dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand, Herry memaparkan konsep Green Policing yang dikembangkan Polda Riau sebagai pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum, pencegahan kerusakan lingkungan, edukasi, restorasi, hingga kolaborasi lintas sektor.

Menurut Herry, gagasan Green Policing lahir dari pengalamannya memimpin Polda Riau sejak 2025.

Di satu sisi, Riau memiliki kekayaan alam berupa hutan, lahan gambut, dan sungai yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat. Namun di sisi lain, daerah ini juga menghadapi berbagai persoalan seperti kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi, hingga pencemaran sungai.

Ia mengakui penegakan hukum tetap menjadi langkah utama dalam menghadapi kejahatan lingkungan. Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa proses hukum saja belum mampu memutus siklus kerusakan lingkungan yang terus berulang.

"Setiap tahun kita masih menghadapi persoalan lingkungan yang relatif sama. Dari sana muncul pertanyaan sederhana, mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun penegakan hukum terus dilakukan?" ujar Herry.

Menurutnya, kejahatan lingkungan memiliki karakter berbeda dengan tindak pidana konvensional. Pelaku memang dapat ditangkap dan diproses hukum, tetapi dampak kerusakan ekologis tidak serta-merta pulih hanya melalui putusan pengadilan.

"Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi penegakan hukum saja tidak dapat memulihkan ekosistem. Hukum dapat memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum saja tidak otomatis menciptakan keberlanjutan," katanya.

Berangkat dari kondisi tersebut, Polda Riau mengembangkan Green Policing sebagai pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak berkembang menjadi ancaman keamanan.

Herry menilai hubungan antara lingkungan dan keamanan sangat erat. Kerusakan daerah aliran sungai dapat memicu banjir, perambahan hutan berpotensi menimbulkan konflik sosial, sementara degradasi lingkungan bisa melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

"Ketika lingkungan menjadi semakin lemah, keamanan juga menjadi semakin lemah," tegasnya.

Melalui Green Policing, Polda Riau memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.

Menurut Herry, persoalan lingkungan sering kali bukan karena tidak adanya lembaga yang bekerja, melainkan lemahnya konektivitas antarinstitusi.

"Bagi kami, Green Policing pada akhirnya bukan sekadar pendekatan kepolisian. Green Policing telah menjadi platform kolaborasi," ujarnya.

Sebagai contoh, Herry mengungkapkan penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah operasi penegakan hukum dilakukan, polisi kembali ke lokasi untuk mendorong upaya restorasi melalui pemasangan tanda perlindungan lingkungan, penanaman pohon, kampanye kepada masyarakat, penguatan pendidikan lingkungan, serta mendukung langkah pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, Herry juga mengingatkan bahwa pembangunan kota hijau tidak bisa dipisahkan dari keberlanjutan kawasan penyangga seperti hutan dan sungai.

Menurutnya, masa depan kawasan IMT-GT ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keamanan masyarakat.

"Melindungi lingkungan bukan sekadar melindungi alam. Melindungi lingkungan berarti melindungi masa depan masyarakat dan generasi setelah kita," katanya.

Menutup paparannya, lulusan Akpol 1996 itu menyampaikan pesan yang menjadi semangat Green Policing Polda Riau.

"Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," tutup Herry.

Terkini

Terpopuler