Kepergok Mencuri di Rumah Warga, Pencuri Dibekuk Polsek Bukit Kapur

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:08:07 WIB
Tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, berakhir gagal. Pria berinisial SN (37) berhasil diamankan setelah kepergok saat diduga hendak mencuri dompet milik penghuni rumah.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban berinisial LWS (43) ke Polsek Bukit Kapur pada Senin (3/8).

"Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan berusaha mengambil dompet yang berada di samping tempat tidur korban. Aksinya diketahui oleh saksi yang langsung berteriak meminta pertolongan," kata Zaini, Senin (3/8/2026).

Mendengar teriakan tersebut, korban bersama saksi lainnya langsung mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri. Saat hendak kabur, pelaku disebut telah ditunggu rekannya menggunakan sepeda motor di pinggir jalan.

Namun upaya pelarian itu gagal setelah keduanya terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian meninggalkan kendaraan beserta sejumlah barang yang diduga hasil curian sebelum melarikan diri.

"Di lokasi, korban berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam milik korban maupun saksi yang sebelumnya sempat dikuasai pelaku," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,65 juta.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Ipda Wan Boby Dharmawan bersama personel piket langsung mendatangi lokasi dan mengamankan SN.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, serta barang bukti, polisi menetapkan SN sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polsek Bukit Kapur.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tongkat berwarna silver, satu tas selempang hitam, serta tiga unit telepon genggam, yakni Vivo Y27, OPPO A17k, dan OPPO A9 2020.

"Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan," tutup Zaini.

Terkini

Terpopuler