Polsek Kulim Dalami Dugaan Pengrusakan di Tenayan Raya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:30:33 WIB
Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni.

PEKANBARU (RA) - Polsek Kulim, Polresta Pekanbaru, tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Jalan Kalila, RT 003/RW 001, Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/466/VII/2026/POLRESTA PEKANBARU tertanggal 13 Juli 2026. Pelapor dalam perkara itu adalah Bangkit Reksa Adjiatama yang melaporkan dugaan pengrusakan yang terjadi pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Kulim pada 21 Juli 2026, polisi menyatakan laporan telah diterima dan saat ini memasuki tahap penyelidikan.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan selama 14 hari. Apabila dibutuhkan waktu tambahan, penyidik akan kembali memberikan pemberitahuan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Kita dalami dulu seperti apa. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan para pihak sudah kita dudukkan di Polsek untuk dilakukan mediasi," ujar Didi, Senin (3/8/2026).

Selain melakukan penyelidikan, polisi juga mengedepankan upaya mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih guna mencari solusi terbaik, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Terkini

Terpopuler