Inspektorat Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Sikruda, Pantau dan Selesaikan Kerugian Daerah Secara Realtime

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:26:00 WIB
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU (RA) - Inspektorat Kota Pekanbaru resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Data Kerugian Keuangan Daerah (Sikruda). Aplikasi ini guna pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah.

Aplikasi ini menyediakan platform digital pusat data TPTGR yang terintegrasi (Web Admin) untuk pengelolaan data master yang bisa dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang berkepentingan seperti Inspektorat, BKPSDM dan BPKAD dalam penyelesaian TPTGR.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa Inspektorat memegang peran krusial sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). 

Inspektorat memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk di dalamnya melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah. Pemulihan kerugian keuangan daerah melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

"Jadi aplikasi ini mendigitalisasi proses penyelesaian TPTGR, pemantauan proses TPTGR, dan mekanisme penyelesaian TPTGR agar lebih efisien dan real-time," kata Zulhelmi Arifin, Senin (3/7/2026).

Kemudian aplikasi ini juga meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui aplikasi web yang mana orang yang melakukan penyelesaian ganti rugi bisa memantau dan mengakses histori penyelesaian kerugian yang dibayarkan.

Aplikasi ini diharapkan memberikan manfaat yang luas bagi berbagai pihak, dan meningkatkan efisiensi kerja dalam pengelolaan data TPTGR, memudahkan validasi, memperkuat pengawasan, dan mempercepat Penelusuran dan penyelesaian TPTGR.

"Jadi peran Inspektorat saat ini lebih banyak ke pencegahan. Peran Inspektorat kini lebih ke mitra OPD, melakukan pencegahan dari pada yang melakukan pemeriksaan atau mencari temuan itu," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler