Didominasi BK Ekspor CPO, Penerimaan Bea Cukai Riau Tembus Rp5,96 Triliun hingga Juni 2026

Senin, 03 Agustus 2026 | 08:41:08 WIB
Proses bongkar muat CPO di pelabuhan.

PEKANBARU (RA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau mencatat kinerja penerimaan yang positif hingga Semester I 2026. Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp5,96 triliun atau 99,13 persen dari target trajectory yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN KiTA Regional Riau yang digelar Kemenkeu Satu Provinsi Riau di Aula Lancang Kuning, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Kamis (30/7). Kegiatan itu dihadiri jajaran Kemenkeu Satu Riau bersama perwakilan pemerintah daerah.

Dwijo merinci, realisasi penerimaan tersebut terdiri atas Bea Masuk sebesar Rp124,26 miliar atau 71,13 persen dari target tahunan, Bea Keluar sebesar Rp5,83 triliun atau 99,93 persen dari target trajectory, serta penerimaan Cukai sebesar Rp2,50 miliar atau 964,83 persen dari target trajectory.

“Secara tahunan, total penerimaan DJBC Riau tumbuh 28,73 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang sebesar Rp4,63 triliun,” ungkapnya.

Selain mencatat pertumbuhan penerimaan, aktivitas perdagangan internasional di wilayah kerja DJBC Riau juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga Juni 2026, devisa impor mencapai 1.927,15 juta dolar Amerika Serikat atau meningkat 124 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara tonase impor tercatat sebesar 3,6 juta ton atau tumbuh 29,09 persen.

Di sektor ekspor, devisa ekspor mencapai 10,36 miliar dolar Amerika Serikat atau meningkat 3,98 persen, dengan total volume ekspor sebesar 11,98 juta ton. Lima negara tujuan utama ekspor dari wilayah Riau yakni China, Jepang, Bangladesh, India, dan Malaysia.

Pada aspek pengawasan, DJBC Riau juga mencatat hasil yang cukup signifikan. Hingga Juni 2026, telah dilakukan 454 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Dari penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp365,86 miliar dengan potensi penyelamatan kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun. Penindakan tersebut meliputi kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dwijo Muryono menegaskan, melalui sinergi Kemenkeu Satu Riau bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, DJBC Riau akan terus memperkuat pelayanan kepabeanan dan cukai sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

"Sinergi yang kuat di bawah naungan Kemenkeu Satu Riau diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal serta mendorong pertumbuhan perekonomian regional Riau secara berkelanjutan," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler