Kuasa Hukum Agung Nugroho Ancam Tempuh Jalur Hukum, Sebut Ada Upaya Pembunuhan Karakter

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:46:55 WIB
Law Firm Boxer Group.

PEKANBARU (RA) - Law Firm Boxer Group selaku kuasa hukum dan Tim Advokasi Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, mengeluarkan pernyataan menyikapi beredarnya video, reel, dan narasi di media sosial yang dinilai mencatut nama kliennya serta menggiring opini publik.

Dalam keterangan pers yang diterima RiauAktual.com, Sabtu (1/8/2026), tim hukum menilai konten yang beredar di sejumlah platform media sosial sengaja memutarbalikkan fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik Agung Nugroho.

Tim Advokasi Law Firm Boxer Group menegaskan bahwa persoalan yang diangkat dalam konten tersebut merupakan sengketa administrasi kependudukan maupun aset yang bersifat keperdataan dan hanya melibatkan oknum perseorangan maupun oknum pegawai di lingkungan kecamatan.

Menurut tim hukum, Agung Nugroho tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan dalam perkara tersebut.

"Klien kami, H. Agung Nugroho, sama sekali tidak tahu-menahu, tidak terlibat, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan peristiwa tersebut," demikian pernyataan Law Firm Boxer Group.

Tim hukum juga mengungkapkan bahwa pihak yang mengangkat persoalan tersebut sebelumnya telah melaporkan kasus yang sama ke Polda Riau pada 22 Januari 2026.

Menurut mereka, langkah tersebut menunjukkan proses hukum telah berjalan melalui mekanisme yang berlaku.

"Berdasarkan dokumen yang kami miliki, pihak tersebut telah membuat laporan resmi ke Polda Riau. Artinya, persoalan tersebut telah memasuki proses hukum," tulis tim advokasi.

Law Firm Boxer Group menilai penyebaran isu melalui media sosial, disertai penyebutan dan penandaan akun resmi Agung Nugroho, merupakan tindakan yang diduga bertujuan menggiring opini publik.

Tim hukum bahkan menyebut terdapat indikasi upaya character assassination atau pembunuhan karakter yang dinilai sarat kepentingan politik.

Selain itu, mereka juga menyoroti narasi yang mengaitkan layanan darurat 112 dengan kepala daerah.

Menurut mereka, layanan publik memiliki mekanisme yang dijalankan oleh instansi teknis sesuai prosedur dan tidak semestinya dijadikan bahan provokasi di media sosial.

Atas kondisi tersebut, Law Firm Boxer Group memastikan tengah mengumpulkan seluruh bukti digital, termasuk rekaman konten dan jejak akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar.

Tim hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

"Kami sedang mengkaji seluruh bukti digital untuk melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas tim advokasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Law Firm Boxer Group yang terdiri dari Dr. Azzuhri Al Bajuri, SHI, MHI, CPL, Dr. Denny Dasril, SH, MH, Ferlan Niko, SHI, MSy, dan Syahrul Boxer selaku penerima kuasa H. Agung Nugroho.

Terkini

Terpopuler