JPU Banding Vonis 6 Bulan Penggelapan Rp1,98 Miliar, Kejari Bengkalis: Cederai Rasa Keadilan

Jumat, 31 Juli 2026 | 05:50:39 WIB
Kejari Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Ruddin Sinaga.

Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut karena jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan, yakni tiga tahun penjara.

"Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ruddin Sinaga dengan hukuman enam bulan penjara dinilai mencederai rasa keadilan. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding," ujar Rahmat, Kamis (30/7/2026) saat dikonfirmasi Riauaktual.com.

Menurut Rahmat, tuntutan tiga tahun penjara dinilai proporsional mengingat terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp1,98 miliar.

"Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, putusan dibacakan pada Rabu (29/7/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua dengan hakim anggota Hj. Deswina Dwi H. dan Herwindiyo Dewanto.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Ruddin Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sesuai dakwaan alternatif pertama.

Meski demikian, majelis hanya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam pertimbangannya, mayoritas majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa.

Salah satunya, terdakwa mengambil sebagian uang setoran perusahaan karena menganggap dana tersebut sebagai insentif kerja yang tidak pernah diberikan perusahaan.

Majelis juga menilai terdakwa pada dasarnya sedang memperjuangkan haknya, meski dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, kondisi keluarga turut menjadi pertimbangan. Terdakwa diketahui menjadi tulang punggung keluarga, sementara istrinya menderita kanker dan anaknya mengidap penyakit jantung.

Putusan tersebut ternyata tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Herwindiyo Dewanto menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Herwindiyo, kondisi keluarga terdakwa memang patut menjadi perhatian, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman yang terlalu ringan terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan hampir Rp2 miliar.

Ia menilai perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha PT Suryakarsa Puspitaprima yang menjadi sumber mata pencaharian sekitar 80 karyawan.

Herwindiyo juga mengingatkan bahwa hukuman yang terlalu ringan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum karena dapat menimbulkan anggapan bahwa persoalan pribadi dapat membenarkan tindakan merugikan pihak lain.

Meski tetap mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, Herwindiyo berpendapat hukuman yang lebih layak adalah dua tahun enam bulan penjara.

Perkara ini bermula saat Ruddin Sinaga yang menjabat sebagai Kepala Cabang atau Supervisor Depo PT Suryakarsa Puspitaprima Cabang Duri menerima pembayaran tagihan dari sejumlah pelanggan, namun tidak menyetorkan seluruh uang tersebut kepada perusahaan.

Perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak 2018 hingga 2025. Berdasarkan hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan Rekan, total kerugian perusahaan mencapai Rp1.986.179.663.

Dalam persidangan juga terungkap terdakwa beberapa kali membuat surat pernyataan serta menandatangani kwitansi pengakuan atas kekurangan setoran pada 2018, 2022, dan 2024. Namun, perbuatan tersebut terus berulang hingga akhirnya diproses secara hukum.

Dengan diajukannya banding oleh Kejari Bengkalis, perkara ini selanjutnya akan diperiksa Pengadilan Tinggi Riau untuk menentukan apakah putusan enam bulan penjara tersebut dipertahankan atau diubah sesuai fakta persidangan dan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Terkini

Terpopuler