Empat Tersangka Perusakan Aset PT Meskom Agro Sarimas Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:17:33 WIB
Polres Bengkalis Limpahkan Empat Tersangka ke Kejaksaan.

BENGKALIS (RA) - Polres Bengkalis melimpahkan empat tersangka kasus dugaan perusakan aset infrastruktur milik PT Meskom Agro Sarimas beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (30/7/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai perkara telah memasuki proses penuntutan.

Keempat tersangka yang diserahkan yakni Kurniawan, Kusnan, Desmanizam, dan Norizan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, melalui Kasubsi Pidum Rahmat Taufiq Hidayat membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bengkalis.

"Benar, hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bengkalis untuk perkara dugaan perusakan aset infrastruktur PT Meskom Agro Sarimas. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan," ujar Rahmat.

Kasus ini bermula pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tiga tersangka yakni Kurniawan, Kusnan, dan Desmanizam diduga membangun portal serta pagar menggunakan kayu beluti dan seng di jalan keluar masuk Blok 13-29 serta jalan penghubung Blok 12-29.

Dua hari kemudian, portal dan pagar tersebut dilaporkan mengalami kerusakan. Ketiga tersangka kemudian melaporkan kejadian itu kepada Norizan, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera.

Berdasarkan hasil penyidikan, Norizan diduga memerintahkan ketiga tersangka membuat portal dan pagar baru dengan menggunakan besi jembatan yang merupakan aset infrastruktur milik PT Meskom Agro Sarimas.

Aset tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Koperasi Meskom Sejati sebagai akses keluar masuk karyawan serta jalur pengangkutan hasil perkebunan.

Dalam proses pembuatan portal, para tersangka diduga memotong besi jembatan menggunakan peralatan las milik Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera, kemudian memanfaatkan besi tersebut sebagai material pembangunan portal dan pagar.

Rahmat menambahkan, setelah proses tahap II selesai, seluruh kewenangan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum hingga proses persidangan.

"Para tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sampai dengan persidangan di pengadilan," tutupnya.

Terkini

Terpopuler