PEKANBARU (RA) - Kuasa hukum Dani M. Nursalam, Bachtiar Sitohang, memastikan kliennya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dani juga dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
Pernyataan tersebut disampaikan Bachtiar usai pembacaan putusan perkara korupsi yang menjerat Dani M. Nursalam, Kamis (30/7/2026).
Menurut Bachtiar, putusan majelis hakim sekaligus membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan kliennya saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan merupakan fakta yang benar.
"Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Putusan majelis hakim membuktikan bahwa apa yang diterangkan Dani M. Nursalam di persidangan sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya," ujar Bachtiar.
Ia mengatakan, selama proses persidangan Dani sempat mendapat berbagai tudingan terkait kesaksiannya. Namun, seluruh fakta yang terungkap di persidangan telah dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
"Apa yang disampaikan Dani bukan mengada-ada ataupun memandai-mandai sebagaimana tuduhan yang berkembang selama ini. Kami menghormati putusan hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan," katanya.
Bachtiar juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai memimpin persidangan secara profesional, arif, dan bijaksana hingga perkara tersebut diputus.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang telah mengikuti dan memberitakan jalannya proses hukum sejak awal hingga pembacaan putusan.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal perjalanan perkara ini sejak awal sampai akhir sehingga masyarakat dapat mengikuti proses hukum secara terbuka," ucapnya.
Lebih lanjut, Bachtiar menegaskan Dani memilih menerima putusan pengadilan dan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.
"Melalui penasihat hukumnya, Dani M. Nursalam telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan putusan pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Dani M. Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah dipenuhi melalui pengembalian uang sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M. Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Dengan menerima putusan tersebut, proses hukum terhadap Dani M. Nursalam dipastikan tidak berlanjut ke tingkat banding.