Dani M Nursalam Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Uang Pengganti Telah Dipenuhi

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:14:38 WIB
Vonis Dani M Nursalam.

PEKANBARU (RA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dani M Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. 

Namun, jumlah tersebut dinyatakan telah dipenuhi melalui pengembalian uang sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam yang disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Dani M Nursalam tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Menanggapi putusan tersebut, Dani M Nursalam melalui kuasa hukumnya menerima dan tidak melakukan perlawanan hukum lagi. 

Tags

Terkini

Terpopuler