Eks Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:24:00 WIB
Vonis M Arief Setiawan

PEKANBARU (RA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (30/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana M Arief Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," ungkap majles hakim.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar yang akan diperhitungkan dengan pengembalian uang yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum M Arief Setiawan menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya Majelis Hakim juga telah menghukum Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

 

 

Tags

Terkini

Terpopuler