Tarif Parkir Mobil di Bandara SSK II Pekanbaru Naik Mulai 1 Agustus 2026, Jam Pertama Rp9.000

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:27:56 WIB
Tarif Parkir Mobil di Bandara SSK II Pekanbaru Naik Mulai 1 Agustus 2026, Jam Pertama Rp9.000

PEKANBARU (RA) – Pengelola Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru resmi menyesuaikan tarif parkir kendaraan roda empat yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kenaikan tarif ini dilakukan untuk mendukung biaya operasional sekaligus peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan fasilitas bandara.

General Manager Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, Achmad, mengatakan tarif parkir mobil untuk satu jam pertama yang sebelumnya sebesar Rp6.000 naik menjadi Rp9.000. Sementara itu, tarif parkir untuk setiap jam berikutnya ditetapkan sebesar Rp5.000.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mendukung biaya operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Achmad, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), pengelola bandara tidak menerima anggaran operasional dari pemerintah. Seluruh kebutuhan operasional, perawatan, hingga pengembangan fasilitas dibiayai dari pendapatan perusahaan.

"Biaya operasional, perawatan, dan pengembangan fasilitas kami berasal dari hasil usaha. Karena itu dilakukan penyesuaian tarif, yang juga diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara," jelasnya.

Saat ini, Bandara SSK II Pekanbaru juga tengah membangun terminal internasional baru seluas 17.000 meter persegi. Proyek tersebut akan menambah kapasitas hingga 1,5 juta penumpang, sehingga total kapasitas pelayanan bandara meningkat dari 3,5 juta menjadi 5 juta penumpang per tahun.

Selain pembangunan terminal internasional, pengelola bandara juga melakukan berbagai peningkatan fasilitas lainnya, seperti pembenahan pencahayaan di area parkir, perbaikan terminal, penambahan sistem kelistrikan, serta penyediaan berbagai sarana pendukung guna meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.

Achmad menegaskan penyesuaian tarif parkir kendaraan roda empat telah melalui kajian yang matang dan diselaraskan dengan peningkatan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda dua tidak mengalami perubahan. Pengguna sepeda motor tetap dikenakan tarif Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.

"Tarif parkir sepeda motor tidak mengalami perubahan karena kami juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi para pengguna jasa. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik. Penyesuaian tarif ini sejalan dengan peningkatan fasilitas yang sedang dan akan terus kami lakukan," tutup Achmad.

Tags

Terkini

Terpopuler