PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 16 kasus selama periode Juni hingga Juli 2026.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga berbagai jenis narkotika lainnya dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp69,7 miliar.
Pemusnahan berlangsung di Mapolda Riau, Rabu (29/7/2026), dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi.
Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, BNNP Riau, Bea Cukai, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, organisasi antinarkoba, penasihat hukum tersangka, serta awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 16 perkara dengan jumlah 24 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- 25,71 kilogram sabu
- 57.115 butir ekstasi
- 447,97 gram pecahan serbuk ekstasi
- 345,37 gram ganja
- 1.281 cartridge liquid mengandung etomidate
- 7.270 butir Happy Five
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan sebagian jaringan narkotika yang berhasil diungkap memanfaatkan wilayah Riau sebagai jalur transit sebelum barang haram tersebut diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa wilayah tujuan peredaran di antaranya Pekanbaru, Bengkalis, Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan sejumlah daerah lainnya.
"Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus memburu jaringan hingga ke aktor intelektualnya," tegas Hengki.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan sekitar 996.375 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurut Hengki, pemberantasan narkoba tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjadi upaya melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan seluruh barang bukti berasal dari 16 kasus dengan 24 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi narkotika.
"Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar yang menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas provinsi," ujar Putu.
Ia menjelaskan, para pelaku diduga menjadikan Provinsi Riau sebagai pintu masuk sekaligus wilayah transit sebelum narkotika dikirim ke berbagai kota besar di Indonesia.
Putu juga mengapresiasi kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Riau dengan Bea Cukai, BNN, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta instansi terkait lainnya dalam menggagalkan peredaran narkotika.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama. Ketelitian petugas Bea Cukai dan Avsec bandara sangat berperan dalam menggagalkan distribusi narkotika ke berbagai daerah," pungkasnya.