Jaksa Teliti Berkas Perkara Bendahara PAN Pelalawan Terkait Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:22:51 WIB
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan berinisial FTR memasuki babak baru.

Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk diteliti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut telah diterima pihaknya pada 23 Juli 2026.

"Benar, tahap I pada tanggal 23 Juli kemarin," kata Ziko kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara. Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi penyidik melalui petunjuk P-19.

"Berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Nanti akan ditentukan apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik," ujarnya.

Menurut Ziko, penelitian dilakukan guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sebelum dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus yang menjerat FTR merupakan hasil pengembangan dari razia gabungan yang digelar Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 23-24 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan pria dan lima perempuan. Di antara mereka terdapat anak kepala daerah di Riau berinisial AF serta selebgram Pekanbaru berinisial SA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, FTR diduga menguasai ganja seberat 9,86 gram serta etomidate seberat 7,76 gram. Ia juga diduga memberikan etomidate kepada peserta lain yang berada di lokasi.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dikategorikan sebagai pengguna berat.

Sedangkan 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Terkini

Terpopuler