Pengedar Sabu di Sukajadi Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita 24,23 Gram Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 | 14:42:45 WIB
Tersangka diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari tangan AG yang diduga berperan sebagai pengedar, petugas menyita lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,23 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna silver.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG," ujar AKP Noki Loviko, Senin (27/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan lima paket diduga sabu yang disimpan dalam sebuah dompet warna pink.

Di dalam dompet tersebut, petugas juga menemukan timbangan digital dan puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka AG menunjukkan positif mengandung methamphetamine," jelas Noki.

Kepada penyidik, AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial ED. Polisi kini masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok tersebut.

"Untuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Saat ini, AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam pemasokan sabu kepada tersangka.

"Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan memburu pihak lain yang diduga terlibat memasok sabu kepada tersangka," tutup Noki.

Terkini

Terpopuler