Ekonom Unri: PI 10 Persen Dibuat untuk Selaraskan Kepentingan Kontraktor dan Pemda, Bukan Dana yang Langsung Masuk APBD

Senin, 27 Juli 2026 | 11:54:38 WIB
Ekonom Unri, Dahlan Tampubolon.

PEKANBARU (RA) – Ekonom senior Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menilai masih banyak kesalahpahaman terkait penerapan Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi (migas). 

Menurutnya, PI 10 persen bukan sekadar dana yang dibagikan kepada daerah, melainkan skema kepemilikan usaha yang bertujuan menyelaraskan kepentingan antara kontraktor migas dan pemerintah daerah.

Dahlan menjelaskan, filosofi utama PI 10 persen adalah menciptakan hubungan yang saling mendukung antara kontraktor dan pemerintah daerah sehingga kegiatan operasi migas dapat berjalan lebih kondusif.

"Pada regulasi terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran perizinan dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik di lapangan," kata Dahlan, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan seluruh pihak tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kontraktor migas, misalnya, tetap harus memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dahlan mengatakan banyak pihak keliru memahami konsep PI 10 persen. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI bukanlah "amplop" yang langsung dibagikan ke kas daerah.

"PI itu hak kepesertaan usaha maksimal 10 persen dalam kontrak kerja sama hulu migas, bukan uang tunai yang langsung diterima pemerintah daerah," ujarnya.

Ia mencontohkan pemahaman yang berkembang di Riau mengenai nilai PI yang disebut mencapai Rp3,5 triliun. Menurut Dahlan, angka tersebut kerap disalahartikan sebagai dana yang siap digunakan daerah.

"Kalau ada yang bilang Rp3,5 triliun itu uang untuk Riau, itu keliru sejak awal. Angka tersebut merupakan hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagikan. Kalau langsung disamakan, ekspektasi masyarakat menjadi keliru," jelasnya.

Lebih lanjut, Dahlan menjelaskan bahwa PI 10 persen memberikan hak kepemilikan modal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Skema tersebut merupakan bentuk keterlibatan ekonomi (economic involvement) bagi daerah penghasil yang selama ini menanggung dampak langsung dari aktivitas eksploitasi migas.

Dengan mekanisme itu, daerah tidak lagi hanya menjadi penerima pasif Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi ikut berperan sebagai pelaku usaha di sektor migas. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi sarana pembelajaran kelembagaan bagi BUMD untuk memahami tata kelola industri migas.

Ia menambahkan, filosofi PI 10 persen juga diarahkan untuk menciptakan efisiensi alokatif dalam jangka panjang. Karena itu, hasil PI seharusnya dikelola sebagai aset produktif daerah yang mampu menghasilkan dividen dan meningkatkan nilai perusahaan daerah.

"PI 10 persen adalah instrumen investasi strategis untuk mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Jangan sampai diperlakukan sebagai 'uang kaget' yang habis untuk belanja konsumtif jangka pendek," tegasnya.

Dahlan juga mengingatkan bahwa PI 10 persen berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun dana hibah. Dana yang diterima BUMD merupakan penerimaan perusahaan yang masih harus dikurangi berbagai komponen, seperti biaya operasi, pengembalian pembiayaan yang sebelumnya ditanggung operator, kewajiban pajak, hingga pembentukan cadangan perusahaan.

Setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, barulah diperoleh laba bersih. Namun, laba bersih itu pun belum otomatis menjadi pendapatan daerah.

"Laba bersih baru dapat menjadi penerimaan daerah apabila telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau melalui Kuasa Pemilik Modal untuk dibagikan sebagai dividen. Setelah itu barulah masuk ke APBD," katanya.

Sementara itu, DBH migas memiliki mekanisme yang berbeda. Dana tersebut merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah hanya berperan sebagai penerima transfer fiskal dari pemerintah pusat.

Tags

Terkini

Terpopuler