Digrebek Polisi, Dua Wanita di Bengkalis Jadi Pengedar Sabu Selama Setahun

Senin, 27 Juli 2026 | 10:18:26 WIB
Dua wanita ditangkap polisi.

BENGKALIS (RA) - Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud.

"Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua perempuan berinisial M (35) dan M (40)," kata Juliandi, Senin (27/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat bruto 0,15 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih satu tahun. Mereka mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap kedua perempuan tersebut memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial U. Hingga kini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Pelaku ini dikenal cukup lihai mengelabui petugas. Mereka mengaku sudah sekitar satu tahun menjual sabu. Sementara pemasok berinisial U masih dalam pengejaran," ujar Juliandi.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Temuan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram kepada para pelaku.

Juliandi menegaskan Polres Bengkalis akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," tegasnya.

Masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang aktif menerima pengaduan selama 24 jam.

Terkini

Terpopuler