Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu di Kuansing

Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:17:59 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Polsek Singingi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (24/7/2026) malam.

Seorang pria berinisial BH (28) diamankan bersama 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,49 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Logas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi Ipda Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Logas dan mengamankan BH.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit handphone, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu," kata AKP Azhari.

Setelah diamankan di Polsek Singingi, penanganan perkara kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.

Pada malam itu juga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BH diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Selain 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,49 gram, polisi turut mengamankan tiga plastik klip bening ukuran sedang, satu plastik klip bening ukuran kecil, satu kotak charger telepon seluler, satu unit telepon genggam OPPO A5i warna biru, satu tas sandang warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Singingi menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya," tegas AKP Azhari.

Atas perbuatannya, BH dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini

Terpopuler