Empat Rakit PETI Dibakar Polisi di Kuansing

Kamis, 23 Juli 2026 | 20:34:21 WIB
Rakit PETI dibakar polisi di Kuansing.

KUANSING (RA) - Gumpalan asap hitam membubung tinggi di kawasan Pulau Singkawang dan Pulau Lidah, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (23/7/2026).

Asap tersebut berasal dari pemusnahan empat rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng yang ditemukan petugas di aliran sungai kawasan tersebut.

Penertiban bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan maraknya aktivitas PETI di kawasan Koperasi Timbul Sakato, tepatnya di aliran sungai Pulau Singkawang dan Pulau Lidah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Kuansing berkoordinasi dengan Polsek Singingi Hilir untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

"Penertiban ini merupakan komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan serta melanggar hukum," kata Alfredo.

Petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 09.10 WIB menggunakan satu unit mobil dan dua sepeda motor.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan empat unit rakit PETI jenis dompeng yang berada di aliran sungai.

Namun, saat dilakukan pengecekan, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas juga tidak menemukan seorang pun yang diduga sebagai pemilik maupun pekerja PETI di lokasi.

Karena tidak menemukan pelaku, petugas kemudian mengambil tindakan terhadap peralatan yang berada di lokasi.

Empat rakit PETI beserta peralatan yang ditemukan dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

"Peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat agar tidak dipakai kembali," jelas Alfredo.

Tidak ada pelaku yang diamankan dalam penertiban tersebut karena lokasi sudah dalam keadaan kosong saat polisi tiba.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap ekosistem sungai.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas PETI," tutupnya.

Terkini

Terpopuler