Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bangkinang, Polisi Sita 2 Gram Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 | 22:27:52 WIB
Dua Pengedar Sabu Ditangkap.

KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NA (29) dan PO (33) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai, pada Senin (20/7/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Desa Ridan Permai yang sangat meresahkan," kata Rifles, Rabu (22/7/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para pelaku di rumah NA. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,01 gram. Satu paket ditemukan di depan NA, sedangkan satu paket lainnya berada di depan PO.

"Pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE di wilayah Rumbai, Pekanbaru," ujar Rifles.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Tags

Terkini

Terpopuler