Hampir 2 Tahun Buron, DPO Kasus Narkoba Dibekuk Polisi di Rupat

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:54:46 WIB
Tersangka diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Pelarian pria berinisial IH (25), buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024, akhirnya terhenti.

Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

IH dibekuk pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi juga mengamankan dua paket berukuran sedang yang diduga berisi sabu dari penangkapan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

"Personel langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Saat dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang ternyata merupakan DPO kasus narkotika sejak tahun 2024," kata Fahrian, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, IH diketahui masuk daftar buronan terkait perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.

Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan satu kantong plastik hitam. Sementara hasil tes urine terhadap IH disebut menunjukkan positif amphetamine.

Menurut Fahrian, IH telah dicari polisi sejak pengungkapan perkara narkotika pada Juli 2024. Saat operasi tersebut dilakukan, seorang rekannya berhasil ditangkap dan diproses hukum, sedangkan IH disebut berhasil melarikan diri keluar dari Pulau Rupat.

Keberadaannya kemudian kembali terlacak hampir dua tahun berselang hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat.

"Alhamdulillah, setelah hampir dua tahun menjadi buronan, tersangka berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat," jelasnya.

Penangkapan IH juga menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Fahrian menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam," imbuhnya.

Terkini

Terpopuler