DUMAI (RA) - Polres Dumai bersama Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai memperkuat sinergi dalam implementasi persidangan pidana secara elektronik.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, Selasa (21/7/2026).
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan menghadiri sekaligus menandatangani nota kesepahaman bersama Ketua Pengadilan Negeri Dumai Maulia Martwenty Ine, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Wuriadhi Paramita, dan Kepala Rutan Kelas IIB Dumai Enang Iskandi.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Dumai itu menjadi bentuk komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik yang efektif, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Dumai Maulia Martwenty Ine mengatakan, persidangan pidana secara elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal.
"Implementasi persidangan pidana secara elektronik merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Program ini akan terus dievaluasi Mahkamah Agung agar pelaksanaannya semakin efektif di setiap tahapan peradilan," ujarnya.
Selain unsur Pengadilan Negeri, Polres, Kejaksaan, dan Rutan, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai, perwakilan Lanal Dumai, BNN Kota Dumai, Kasat Reskrim Polres Dumai, para hakim, panitera, serta tamu undangan lainnya.
Usai penandatanganan nota kesepahaman, seluruh peserta mengikuti sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian kegiatan.
"Melalui kerja sama tersebut, koordinasi antar aparat penegak hukum di Kota Dumai diharapkan semakin solid sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," tutup Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan.