PEKANBARU (RA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 64.221.484.127,60.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga menyinggung nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang disebut menerima aliran dana melalui terdakwa.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer jaksa penuntut umum telah terbukti.
Hakim menilai Rahman melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Rahman memperkaya diri sebesar Rp 10.804.155.655. Selain itu, Afrizal Sintong disebut menerima aliran dana melalui Rahman sebesar Rp 9.271.060.528.
Majelis hakim juga menguraikan adanya berbagai tindakan yang dinilai melawan hukum dalam pengelolaan dana PI.
Di antaranya pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi pegawai, hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdapat sejumlah pihak yang turut bertanggung jawab atas rangkaian perbuatan tersebut, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir.
"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan Rahman bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain pidana penjara selama 11 tahun, Rahman juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 180 hari.
Tak hanya itu, hakim menghukum Rahman membayar uang pengganti sebesar Rp 10.804.155.655. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 10.804.155.655 subsider lima tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, Rahman melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Tommy J Pisa.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Tommy.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI sebesar Rp 551.473.883.895 yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan.
Dalam penyidikan terungkap dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai ketentuan, termasuk untuk kepentingan pribadi dan disalurkan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 64.221.484.127,60.