JAKARTA (RA) - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat fungsi audit preventif dan pengawasan sejak awal guna mencegah kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Harris, persoalan kebocoran anggaran bukan disebabkan minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi penegakan hukum dan sistem pengawasan.
"Regulasi yang dimiliki Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran sebenarnya sudah sangat lengkap," ujar Harris dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai perhatian pemerintah kini harus difokuskan pada penguatan pelaksanaan aturan melalui penegakan hukum yang konsisten serta sistem pengawasan yang lebih efektif.
"Instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat lengkap dan mampu mencegah kebocoran anggaran. Persoalannya ada pada penegakan hukum dan pengawasan yang masih perlu diperkuat," katanya.
Harris mengungkapkan, Komisi XI DPR RI baru saja menggelar rapat dengan BPKP. Dari pemaparan lembaga tersebut, terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat peran BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah. Ia menilai BPKP tidak cukup hanya melakukan audit setelah suatu kegiatan selesai, tetapi juga harus mengoptimalkan fungsi review, monitoring, dan pendampingan sejak tahap perencanaan.
"Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kerugian negara terjadi," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai upaya mencegah kebocoran fiskal tidak cukup hanya dengan meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat penegakan hukum.
Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
"Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada kebocoran penerimaan, seperti pajak, bea cukai, dan ekspor. Padahal potensi kebocoran dari pengelolaan sumber daya alam dinilai jauh lebih besar," ujar Piter.