PEKANBARU (RA) – Menjelang sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus mematangkan materi pembelaan.
Mereka meyakini kliennya tidak bersalah dan optimistis seluruh fakta persidangan akan menjadi dasar kuat dalam nota pembelaan yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara Abdul Wahid yang juga Ketua DPD PKB Kuantan Singingi, Musliadi, mengatakan seluruh tim advokat saat ini fokus menyusun pledoi secara komprehensif dengan mengacu pada fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
Menurutnya, keyakinan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah bukan tanpa alasan. Selama persidangan, sejumlah saksi maupun ahli telah memberikan keterangan yang dinilai memperkuat posisi hukum terdakwa.
"Tim advokat sedang mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026. Kami meyakini Abdul Wahid tidak bersalah karena fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak membuktikan tuduhan sebagaimana didakwakan," ujar Musliadi, Selasa (14/7/2026).
Ia mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan persidangan selesai.
"Kami mengajak masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Abdul Wahid. Biarkan tim advokat menyampaikan seluruh argumentasi hukum dalam pledoi nanti. Kami yakin majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Musliadi juga berharap dukungan moral dari masyarakat tetap diberikan kepada Abdul Wahid dan keluarga selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, usai sidang pembacaan tuntutan pekan lalu, tim penasihat hukum Abdul Wahid telah menegaskan akan memanfaatkan kesempatan pledoi untuk membantah seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menguraikan fakta persidangan secara utuh.
Dia mengatakan, pihaknya akan membantah seluruh dalil jaksa melalui nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.
"Kami nilai bahwa JPU tidak memuat, menguraikan pembuktian secara utuh atau komprehensif, terpotong-potong, banyak fakta yang terpotong. Kami nanti di pledoi tentunya akan menguraikan secara lengkap, komprehensif, sehingga dapat tergambarkan sebenarnya apa yang terjadi dalam proses peristiwa ini. Sehingga tidak ada sebenarnya tuduhan-tuduhan pemaksaan, pengancaman, atau perintah dari Pak Abdul Wahid. Tidak ada semuanya," ujar Kemal.