PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membeberkan perkembangan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa saat aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Riau pada 22 Juni 2026.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi yang terdiri dari mahasiswa, personel kepolisian yang bertugas mengamankan aksi, serta saksi lain yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga melakukan analisis terhadap rekaman CCTV dan video yang beredar untuk mengungkap kronologi peristiwa secara utuh.
"Hingga hari ini kurang lebih ada 13 saksi yang sudah kami periksa. Kami juga melakukan analisis video dan langkah-langkah penyelidikan lainnya," kata Hasyim, Selasa (14/7/2026).
Menurut Hasyim, hasil penyelidikan sementara menunjukkan insiden bermula saat terjadi perebutan satu botol berisi pertalite yang diduga akan digunakan untuk membakar ban di tengah aksi demonstrasi.
Dalam situasi tersebut terjadi kerumunan antara peserta aksi dengan petugas pengamanan berpakaian preman.
Akibat insiden itu, mahasiswa bernama Muhammad Lutfi mengalami cedera kepala ringan dan kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Riau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memerintahkan agar penyelidikan dilakukan secara serius, profesional, dan transparan.
"Kapolda menegaskan agar kasus ini ditangani secara serius dan tidak ada yang ditutupi," ujar Hasyim.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah mahasiswa, di antaranya Deo Kusuma, Rehan, dan korban Muhammad Lutfi.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat, yakni mengenakan pakaian hitam, berambut gondrong, memakai bando, serta membawa botol air mineral.
Keterangan itu kemudian dicocokkan dengan hasil analisis rekaman video dan mengarah kepada seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang saat itu bertugas melakukan pengamanan tertutup.
Hasyim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota tersebut mengakui berada di lokasi dan berupaya mengamankan botol berisi pertalite agar tidak digunakan dalam aksi demonstrasi.
Saat proses perebutan botol berlangsung, kepala anggota tersebut disebut berbenturan dengan kepala korban.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui terjadi benturan kepala saat berebut botol dalam situasi yang tidak terkendali. Setelah diketahui, korban benturan tersebut adalah Muhammad Lutfi," jelasnya.
Meski demikian, Hasyim menegaskan bahwa anggota Polsek Bukit Raya tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan terhadapnya masih terus berlanjut.
Sementara itu, pada 11 Juli 2026, Muhammad Lutfi didampingi orang tua, penasihat hukum, dan perwakilan Universitas Muhammadiyah Riau mengajukan pencabutan laporan polisi kepada penyidik.
Namun, menurut Hasyim, pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum.
"Kami akan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan tetap berjalan sesuai tahapan yang ada," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang telah diterima penyidik, Muhammad Lutfi diketahui mengalami cedera kepala ringan akibat insiden tersebut.
Polda Riau memastikan penyelidikan masih terus berlangsung untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara itu," tutup Hasyim.