Laporan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa di DPRD Riau Dicabut, Kapolda Riau Perintahkan Usut Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:47:57 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap perkembangan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa saat aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Riau pada 22 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 13 saksi, yang terdiri dari mahasiswa, personel kepolisian, dan saksi lain yang berada di lokasi kejadian.

"Sejauh ini sudah ada 13 saksi yang kami periksa mulai dari mahasiswa maupun dari personel. Selain itu, penyidik juga melakukan analisis terhadap rekaman video, CCTv, dan berbagai alat bukti lain untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut," kata Hasyim dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).

Hasyim menjelaskan, aksi demonstrasi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan massa berkumpul di kawasan Pustaka Wilayah. Selanjutnya massa bergerak menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebelum melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Riau sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terjadi perebutan satu botol berisi pertalite yang diduga akan digunakan untuk membakar ban.

Dalam situasi tersebut terjadi kontak fisik yang mengakibatkan seorang mahasiswa bernama Muhammad Lutfi mengalami cedera.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi perebutan satu botol berisi pertalite yang diduga akan digunakan untuk membakar ban. Dalam situasi tersebut terjadi kontak fisik yang menyebabkan mahasiswa bernama Muhammad Lutfi mengalami cedera," jelasnya.

Penyidik kemudian menerima laporan dugaan penganiayaan dari Muhammad Lutfi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memerintahkan jajarannya untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

"Perintah Bapak Kapolda sangat jelas, kasus ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh ditutup-tutupi. Semua bukti, termasuk video dan CCTv dari berbagai pihak, kami kumpulkan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Hasyim.

Ia juga menyebut Kapolda Riau sempat menjenguk korban di rumah sakit sebagai bentuk kepedulian sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah mahasiswa, di antaranya Deo Kusuma, Rehan, dan Muhammad Lutfi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai kronologi kejadian serta ciri-ciri pihak yang diduga terlibat.

"Diketahui ciri-ciri orang itu merupakan personel Polsek Bukit Raya berinisial AN. Dari hasil pemeriksaan, AN mengatakan sempat berbenturan di bagian kepala dengan mahasiswa. Ternyata itu korban Lutfi," ungkap Hasyim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Muhammad Lutfi mengalami cedera kepala ringan dan sempat menjalani perawatan.

Meski demikian, Hasyim mengungkapkan bahwa pelapor telah mencabut laporan polisi pada Sabtu (11/7/2026). Pencabutan laporan dilakukan dengan didampingi orang tua, kuasa hukum, serta pihak kampus.

Namun, menurutnya, pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Apakah perkara ini selesai? Belum tentu. Penyidik tetap akan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses tetap berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan aturan yang ada," tegasnya.

Ia menambahkan, personel kepolisian yang diduga terlibat hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta secara objektif.

"Pemeriksaan terhadap personel tetap dilakukan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi," pungkas Hasyim.

Terkini

Terpopuler