SIAK (RA) - Usai susjses melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan dan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak sebagai tersangka, Mapolres Siak dibanjiri karangan bunga dari warga atas keberhasilan ungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak atas dukungan serta kepercayaan yang diberikan kepada jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).
Menurut Raja Kosmos, dukungan masyarakat menjadi motivasi sekaligus energi bagi penyidik untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya selaku Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Siak atas dukungan dan apresiasi kepada kami dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," ujar AKP Dr. Raja Kosmos, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, kepercayaan yang diberikan masyarakat merupakan modal penting bagi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
"Restu dan keinginan masyarakat Siak merupakan kekuatan bagi kami untuk terus bekerja memberikan yang terbaik dalam penegakan hukum," katanya.
Raja Kosmos memastikan Satreskrim Polres Siak akan terus berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepercayaan publik menjadi amanah yang harus dijaga melalui proses penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan.
Di akhir pernyataannya, ia kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan moral kepada jajaran Polres Siak.
"Sekali lagi, terima kasih banyak untuk semuanya. Dukungan masyarakat menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan," tutupnya.
Diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Siak. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan program kapal gratis rute Mengkapan - Teluk Lanus di Kecamatan Sungai Apit.