Buron 5 Bulan, Pencuri AC Kantor LAMR Dumai Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:20:14 WIB
Tersangka pencuri ac di Kantor LAMR Dumai diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit pendingin ruangan (AC) di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai.

Seorang pria berinisial MNS alias T (29) ditangkap setelah sempat buron selama sekitar lima bulan.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) di Kantor LAMR Kota Dumai yang berada di Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh penjaga kantor, Muhammad Taufik, yang mendapati satu unit AC floor standing merek Panasonic telah tercabut dari tempatnya dan berada di depan pintu utama gedung.

"Mengetahui kejadian tersebut, Taufik langsung menghubungi Bendahara LAMR Kota Dumai, Zulkifli. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polsek Dumai Timur pada Jumat (6/2/2026)," kata Zaini, Jumat (10/7/2026).

Akibat pencurian tersebut, pihak LAMR Kota Dumai mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai MNS.

Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri sehingga pencarian berlangsung selama beberapa bulan.

Terobosan baru diperoleh pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti.

"Hingga pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Andrianto untuk segera melakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dumai Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.

Saat ini, berkas perkara masih disusun dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutup Zaini.

Terkini

Terpopuler