JABAR (RA) - Penyidik Kortas Tipikor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari balik sebuah brankas rahasia yang tersembunyi di dalam rumah, polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani secara bersama oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang tersimpan rapi di dalam rumah. Setelah berhasil dibuka, petugas mendapati tujuh koper berisi aset bernilai fantastis.
"Di dalam brankas ditemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Jika ditaksir, total nilainya sekitar Rp476 miliar," ujar Totok, Kamis (9/7/2026).
Selain menyita emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun asal-usul aset yang ditemukan.
Menurut Totok, identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga menguasai barang bukti tersebut masih dalam proses pendalaman. Seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.
"Masih kami dalami. Semua barang bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara ini," katanya.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan salah satu dari 12 lokasi yang didatangi tim penyidik dalam operasi serentak di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Sejumlah lokasi lain yang digeledah antara lain kantor perusahaan, rumah pribadi, money changer, hingga sebuah kafe di kawasan Cipete.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan Krakatau Steel.
Sebelumnya, dari penggeledahan di sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, penyidik juga telah menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai sekitar Rp67,2 miliar.
Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.