BATAM (RA) - Penantian panjang korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya membuahkan hasil.
Setelah sempat tertunda hampir tiga bulan karena menunggu hasil visum, Polsek Lubuk Baja resmi menetapkan HN (48) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 16 April 2026.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denie Langie mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil visum dari RS Santa Elisabeth Batam dan menggelar perkara.
"Hasil visum sudah kami terima. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Denie kepada Riauaktual.com, Sabtu (4/7/2026).
Tak berselang lama setelah status hukumnya ditingkatkan, HN langsung diamankan di Mapolsek Lubuk Baja usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Denie, sebelum ditangkap HN terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diperkuat alat bukti serta hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan menerbitkan berita acara penangkapan.
Kasus ini bermula ketika korban, HAR (45), pulang bekerja pada Kamis dini hari (16/4/2026) sekitar pukul 00.40 WIB dan masuk ke rumahnya di Perumahan Alamanda Blok A Nomor 16, Kecamatan Lubuk Baja.
Saat membuka pintu kamar belakang, korban terkejut mendapati dua perempuan yang tidak dikenalnya berada di dalam rumah. Korban kemudian meminta keduanya keluar dari rumah.
Tak lama kemudian, keponakan korban menghubungi ayahnya, HN. Beberapa saat setelah itu, HN datang ke lokasi dan diduga langsung mendatangi korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Saat korban dalam posisi tidak berdaya, HN diduga menindih tubuh korban lalu melayangkan pukulan berkali-kali ke bagian wajah dan kepala.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan oleh petugas keamanan kompleks yang datang melerai.
Korban kemudian meninggalkan lokasi dengan kondisi mengalami luka lebam di wajah dan lengan kanan serta mengeluhkan sakit pada bagian kepala.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta tiga lembar hasil visum yang menjadi bukti medis dugaan tindak pidana tersebut.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada," tegas Denie.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena hasil visum korban baru diterima penyidik pada 29 Juni 2026, atau hampir tiga bulan setelah pemeriksaan forensik dilakukan.
Keterlambatan tersebut menyebabkan proses hukum belum dapat ditingkatkan meski laporan polisi telah dibuat sejak hari kejadian.
Kini, setelah alat bukti dinyatakan lengkap, HN dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.