JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyusul pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) para petani di Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana tersebut diduga dikumpulkan oleh bendahara koperasi, kemudian diserahkan melalui staf bupati kepada Suhardiman Amby untuk kepentingan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.
"Apakah barang bukti uang itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," ujarnya.
Taufik mengatakan penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang mengetahui proses pengembalian amplop tersebut, termasuk Raja Juli Antoni, apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian.
"Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers," tegasnya.
Ia menambahkan, KPK telah mengantongi informasi mengenai pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik.
KPK menduga terdapat praktik pengumpulan dana yang bersumber dari SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang persetujuannya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Perkara tersebut berkembang dari penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah.
KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa pada 2021 ketika Zulkarnain diduga menyerahkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR.
Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.