Tak Perlu ke Bengkalis, Sidang Tilang Keliling Hadir di Mandau

Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:22:29 WIB
Sidang tilang keliling hadir di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Masyarakat Kecamatan Mandau dan wilayah sekitarnya kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Bengkalis untuk menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas.

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang tilang keliling di Kantor Kecamatan Mandau, Jumat (3/7/2026).

Pelaksanaan ini merupakan sidang tilang keliling kedua sepanjang 2026 setelah sebelumnya digelar pada 5 Juni lalu.

Program tersebut mendapat sambutan positif karena memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan perkara tilang tanpa harus menyeberang ke ibu kota kabupaten.

Melalui layanan tersebut, pelanggar dapat langsung mengikuti persidangan, membayar denda, sekaligus mengambil barang bukti di lokasi setelah putusan dibacakan hakim.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Trema Femula Grafit didampingi Panitera Pengganti Eko Susilo serta dihadiri penyidik Satlantas Polres Bengkalis, Briptu Okto Silaen.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, mengatakan sidang keliling merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.

"Hari ini Pengadilan Negeri Bengkalis melaksanakan sidang keliling di Kantor Kecamatan Mandau untuk perkara lalu lintas. Tujuannya agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan efisien. Masyarakat dapat langsung membayar denda tilang di lokasi sehingga tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melakukan pembayaran maupun mengambil barang bukti," ujar Mas Toha.

Menurutnya, inovasi tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, Talang Muandau, dan wilayah sekitarnya yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju Bengkalis.

Pelaksanaan sidang dilakukan secara terpadu bersama Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Satlantas Polres Bengkalis. Kejaksaan Negeri Bengkalis juga membuka layanan pembayaran denda di lokasi sehingga seluruh proses dapat diselesaikan dalam satu hari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, mengatakan sebanyak 65 perkara pelanggaran lalu lintas dijadwalkan disidangkan pada kegiatan tersebut.

"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Dari 65 perkara yang diagendakan, sebanyak 25 pelanggar hadir mengikuti persidangan. Seluruh rangkaian sidang berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan," jelasnya.

Ia menambahkan, pada awal persidangan jaksa mengikuti proses secara daring sebelum seluruh tahapan sidang dilanjutkan hingga pembacaan putusan oleh hakim.

Marthalius memastikan program sidang tilang keliling akan terus dilaksanakan sebagai upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

"Melalui sidang keliling ini masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Bengkalis. Setelah putusan dibacakan, pelanggar dapat langsung menyelesaikan pembayaran denda dan mengambil barang bukti. Harapannya pelayanan hukum semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler