UPT PPA Riau Dampingi Korban Dugaan Intimidasi dan Teror Digital, Pastikan Hak-haknya Terpenuhi

Jumat, 03 Juli 2026 | 10:34:00 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau, Fariza.

PEKANBARU (RA) – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau mulai memberikan pendampingan kepada perempuan berinisial EM yang diduga menjadi korban intimidasi, teror digital, hingga dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya dilaporkan oleh DPP LSM Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau, Fariza, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui UPT PPA Provinsi Riau.

"UPT PPA Provinsi Riau sudah melakukan pendampingan terhadap korban dengan memberikan pendampingan hukum agar korban dapat memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fariza, Jumat (3/7/2026).

Menurut Fariza, pendampingan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan yang berhadapan dengan persoalan hukum maupun diduga menjadi korban tindak kekerasan.

Ia menegaskan, setiap korban berhak memperoleh layanan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, pendampingan psikologis apabila diperlukan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

"Pemerintah Provinsi Riau melalui UPT PPA berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada korban. Yang terpenting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, DPP LSM GRASI telah melayangkan surat pengaduan kepada Dandenpom I/3 Pekanbaru dan surat permohonan pengawasan kepada Danrem 031/Wira Bima terkait dugaan intimidasi, teror digital, pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, ancaman terhadap anak, hingga dugaan kekerasan seksual yang dialami EM.

Ketua Umum GRASI, Mardi, menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas P3AP2KB Provinsi Riau agar korban memperoleh pendampingan dari UPT PPA.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengaduan dan pendampingan. Pihak yang diadukan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam proses hukum.

Tags

Terkini

Terpopuler