PEKANBARU (RA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Muklisin angkat bicara mengenai kehadirannya di Kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi saat pemeriksaan KPK, Senin (30/6/2026).
Dikatakannya, pada hari itu, dirinya dijemput oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan berangkat ke Kantor Bupati Kuantan Singingi.
"Kami dijemput di kediaman pribadi. Waktu itu sekitar jam 10 dan rencananya akan berangkat ke kantor," kata Muklisin, Kamis (2/7/2026).
Muklisin mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 wib - 21.00 wib.
"Kami sebagai Wakil Bupati dimintai keterangan. Dikarenakan Bupati tidak di tempat, jadi kami ditanyakan mengenai keberadaan beliau dan memang tidak mengetahui soal itu dan kami menjawab sesuai pengetahuan kami," katanya.
Terkait Toyota Land Cruiser yang disebut menjadi modus Bupati nonaktifkan Suhardiman Amby melakukan korupsi, dirinya enggan memberikan komentar banyak.
"Soal itu, kami tak tahu. Kami tak bisa jawab," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK mengungkap dugaan praktik Suhardiman Amby dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Bupati Kuansing ini diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang ingin menduduki jabatan Sekda.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekda Kuansing Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD) pada hari ini, Rabu (1/7/2026).