PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga sebagai pengedar dan menyita 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Pangeran Hidayat Gang Ubudiah, Kota Pekanbaru.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus," kata Putu, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy setelah menerima laporan adanya transaksi sabu di lokasi tersebut pada Senin (29/6/2026).
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan BS dan melakukan penggeledahan.
Dari saku celana tersangka, polisi menemukan 26 paket kecil sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi dan petugas kembali menemukan 27 paket sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah, tepat di depan lokasi yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Selain mengamankan total 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta dua unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu, serta baru menjual satu paket seharga Rp100 ribu," ujar Putu.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Saat ini penyidik masih memburu pemasok sabu berinisial U sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.