Abdul Wahid: Dana Operasional Saya dari Negara, Bukan Pungutan Kepala UPT

Kamis, 02 Juli 2026 | 11:52:36 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat jakani sidang, Kamis (2/7/2026).

PEKANBARU (RA) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan dana operasional yang digunakannya selama menjabat berasal dari anggaran resmi pemerintah, bukan dari pungutan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menjelaskan bahwa setelah dilantik sebagai Gubernur Riau, dirinya mendapat penjelasan dari Kepala Biro Umum Pemprov Riau mengenai hak-hak yang melekat pada jabatan gubernur, termasuk dana operasional.

"Begitu saya jadi gubernur, saya didatangi kepala biro umum. Lalu saya tanya, apa saja fasilitas yang saya dapatkan. Lalu dia bilang, bahwa salah satunya saya akan dapat uang operasional itu ada dasar hukumnya. Ada petunjuk teknisnya di pergub. Boleh digunakan untuk apa saja. Saya hanya perlu teken kwitansi penerimaan," ujar Abdul Wahid.

Ia mengaku menerima dana operasional sekitar Rp380 juta. Sebagian dana tersebut, kata dia, dikelola oleh ajudannya, Marjani, untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional.

"Uang operasional itu saya terima sekitar 380. Kadang saya suruh pegang Marjani 250. Sisanya saya pegang. Kalau habis sama Marjani yang 250 itu, saya tambah lagi dari yang saya pegang," katanya.

Abdul Wahid menjelaskan, dana operasional tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan koordinasi hingga membantu masyarakat.

"Uang operasional itu bisa digunakan untuk berbagai hal, untuk koordinasi, membantu masyarakat, seperti bantu anak sekolah, bantu masjid, dan lainnya," ujarnya.

Dalam persidangan itu, Abdul Wahid juga membantah mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kepala UPT yang mengatasnamakan dirinya untuk memenuhi kebutuhan operasional gubernur.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun mengetahui adanya pungutan terhadap Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sebagaimana didalilkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.

Tags

Terkini

Terpopuler