KPK Ungkap Kasus yang Ditangani di Kuansing, Diduga Suap untuk Jabatan Sekda

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:57:00 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap perkara yang tengah ditangani dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Lembaga antirasuah menduga kasus tersebut berkaitan dengan suap untuk memperoleh suatu jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami merupakan praktik suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kuansing.

"Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Budi, penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang diduga memuat transaksi keuangan.

"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan," ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.

"Selain itu juga tim mengamankan satu unit roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengimbau Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada KPK.

"Kami juga mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," ujar Budi.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler