JPU KPK Sebut Keterangan Reza Indragiri Justru Perkuat Dakwaan terhadap Abdul Wahid

Jumat, 26 Juni 2026 | 08:11:04 WIB
Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak.

PEKANBARU (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel justru memperkuat konstruksi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Reza Indragiri dihadirkan tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengatakan pemaparan Reza mengenai karakteristik dan pola perilaku pelaku tindak pidana sejalan dengan fakta-fakta yang selama ini terungkap di persidangan.

"Secara psikologi forensik kami tanyakan bagaimana menilai pelaku tindak pidana. Ternyata konsep dasarnya, pelaku tindak pidana melakukan upaya-upaya tertentu dengan cara atau modus yang dirasa aman bagi dirinya," ujar Meyer usai persidangan.

Menurut Meyer, dalam perspektif psikologi forensik, suatu tindak pidana tidak dapat dinilai secara parsial. Perilaku pelaku harus dianalisis secara menyeluruh, mulai dari adanya niat jahat (mens rea), keterlibatan pihak lain, hingga langkah-langkah yang dilakukan untuk meminimalisir risiko.

Ia menilai, teori yang disampaikan Reza tersebut justru sesuai dengan fakta persidangan yang telah diungkap oleh sejumlah saksi.

"Kalau kita kaitkan pendapat ahli ini dengan peristiwa yang terjadi, maka klop. Unsurnya terpenuhi. Secara mens rea, adanya perintah dan permintaan uang sudah dilakukan oleh Pak Abdul Wahid. Di persidangan saya rasa terlalu banyak saksi yang menjelaskan itu," katanya.

Selain unsur mens rea, jaksa juga menilai terdapat keterlibatan pihak lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa tidak bertindak sendiri.

JPU menduga terdapat keterlibatan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Meyer juga menyoroti adanya dugaan upaya mitigasi risiko yang dilakukan terdakwa. Salah satunya, melalui penerbitan surat resmi berisi larangan korupsi dan pungutan liar.

Namun, menurut jaksa, surat tersebut diterbitkan setelah dugaan penerimaan uang terjadi.

"Mitigasi risiko sudah coba dilakukan oleh Pak Abdul Wahid. Di antaranya terkait barang bukti yang rusak atau hilang, kemudian mengeluarkan surat formal yang berisi larangan korupsi dan pungli. Padahal sebelum surat itu keluar, menurut dakwaan kami, perbuatan penerimaan uang sudah terjadi, baik pada Juni, Agustus, maupun menjelang operasi tangkap tangan," papar Meyer.

Atas dasar itu, Meyer menegaskan keterangan Reza tidak bertentangan dengan dakwaan yang telah disusun JPU. Sebaliknya, metodologi psikologi forensik yang dipaparkan ahli dinilai relevan untuk menjelaskan pola perilaku pelaku tindak pidana ketika dikaitkan dengan alat bukti dan keterangan para saksi.

"Saya rasa keterangan ahli ini sangat mendukung kami. Ahli menjelaskan metodologi psikologi forensik, bukan menilai fakta perkara secara langsung. Ketika metodologi itu kami kaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata masuk dan klop. Jadi justru membantu pembuktian dakwaan," kata Meyer.

Tags

Terkini

Terpopuler