Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Nilai Unsur Niat Jahat dalam Kasus Abdul Wahid Belum Terbukti Utuh

Kamis, 25 Juni 2026 | 23:07:21 WIB
Reza Indragiri saat menjadi saksi ahli pada sidang dugaan korupsi Abdul Wahid di PN Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum terpenuhi secara utuh.

Menurut Reza, masih terdapat unsur penting yang belum terlihat dalam konstruksi pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pendapat itu disampaikan Reza usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan pemerasan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Reza menjelaskan, tindak pidana korupsi yang bersifat terencana harus dibuktikan melalui sejumlah unsur yang membentuk mens rea atau niat jahat pelaku sebelum peristiwa pidana terjadi.

Ia menyebut ada empat unsur yang harus dibuktikan, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.

"Jika keempat unsur itu tidak terpenuhi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh. Jika mens rea tidak utuh, maka pembuktiannya tidak sempurna," kata Reza.

Secara khusus, Reza menyoroti unsur insentif yang menurutnya belum tergambar secara jelas dalam perkara tersebut.

"Saya belum melihat unsur insentif itu terisi. Manfaat apa yang akan diperoleh terdakwa apabila memang melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan? Jika unsur itu tidak dapat dijawab dengan data yang memadai, maka pembuktiannya menjadi lemah," ujarnya.

Menurut Reza, belum terpenuhinya seluruh unsur tersebut berpotensi menimbulkan keraguan dalam proses pembuktian perkara.

"Hakim harus memiliki keyakinan yang utuh. Jika masih terdapat keraguan, sekecil apa pun, maka itu menjadi persoalan dalam pembuktian. Karena itu, saya menilai masih ada pekerjaan rumah bagi jaksa untuk memastikan seluruh unsur mens rea dapat dibuktikan secara lengkap," katanya.

Selain menyoroti aspek mens rea, Reza juga menawarkan dua pendekatan dalam menganalisis perkara tersebut.

Pendekatan pertama adalah superior responsibility defense, yakni menguji sejauh mana seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya.

Sementara pendekatan kedua adalah superior order defense, yakni menguji validitas klaim bawahan yang menyatakan mendapat tekanan, ancaman, atau perintah dari atasan.

"Tadi saya menawarkan dua pendekatan. Pertama, superior responsibility defense, yaitu bagaimana menguji apakah seorang atasan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya. Kedua, superior order defense, yaitu bagaimana menguji apakah pernyataan bawahan mengenai adanya tekanan atau perintah dari atasan dapat dinilai valid atau tidak," ujar Reza.

Reza juga mengingatkan bahwa proses pembuktian dalam perkara pidana modern tidak semestinya hanya bertumpu pada keterangan saksi maupun hasil interogasi.

Menurut dia, kualitas penegakan hukum akan lebih kuat apabila didukung bukti-bukti yang dapat diuji secara ilmiah melalui berbagai disiplin ilmu, seperti psikologi, sosiologi, antropologi, hingga digital forensik.

"Semakin banyak bukti yang dapat diuji secara ilmiah, semakin baik kualitas proses penegakan hukumnya. Sebaliknya, jika hanya mengandalkan keterangan demi keterangan, kualitas pembuktiannya menjadi kurang kuat," ujarnya.

Ia juga menilai masih terdapat kecenderungan mencampuradukkan konsep mens rea dengan motif tindak pidana dalam proses pembuktian perkara.

Karena itu, Reza menegaskan seluruh unsur pembentuk mens rea harus dibuktikan secara lengkap agar dapat memberikan keyakinan utuh kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Tags

Terkini

Terpopuler