Polda Riau Terima Aduan IMM Terkait Dugaan Kekerasan Saat Demo

Kamis, 25 Juni 2026 | 09:53:00 WIB
Mapolda Riau.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau menerima laporan pengaduan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru terkait dugaan tindakan kekerasan saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Riau yang mengakibatkan seorang mahasiswa mengalami luka.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan mahasiswa dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Riau, Selasa (23/6/2026).

Mereka diterima Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, yang mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Dalam pertemuan itu, mahasiswa meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan peserta aksi bernama M. Luthfi mengalami luka.

Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa.

AKBP Rooy Noor menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan mahasiswa telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Kemarin kami menerima rekan-rekan mahasiswa IMM dan Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang datang menyampaikan aspirasi sekaligus laporan pengaduan terkait peristiwa yang terjadi saat aksi unjuk rasa kemarin. Seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Rooy Noor, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan Polda Riau berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.

"Setiap laporan yang masuk tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses yang dilakukan. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk memberikan ruang bagi proses pendalaman dan penyelidikan yang sedang berjalan," ujarnya.

Rooy menyebut komunikasi antara mahasiswa dan kepolisian berlangsung secara terbuka dan kondusif.

Seluruh tuntutan yang disampaikan telah diterima untuk diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengaku prihatin atas insiden yang menimpa M. Luthfi dan meminta jajarannya melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.

"Kami prihatin atas peristiwa yang dialami saudara M. Luthfi. Setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum, memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum. Karena itu saya telah memberikan atensi agar peristiwa ini ditangani secara serius dan dilakukan pendalaman secara menyeluruh," kata Herry.

Kapolda menegaskan proses penanganan laporan akan mengedepankan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindak pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun seluruhnya harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak," tegasnya.

Herry juga menegaskan bahwa Polda Riau menghormati peran mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menyampaikan kritik, masukan, dan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

"Kami menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang komunikasi serta menerima setiap masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kepolisian yang semakin baik," tutupnya.

Terkini

Terpopuler