Pemkab Siak Proses Pembayaran Gaji 13 ASN dan PPPK di Bulan Juni

Rabu, 24 Juni 2026 | 16:25:44 WIB
Bupati Siak, Afni Zulkifli.

SIAK (RA) - Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, mulai diproses pada Juni 2026.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak dengan total anggaran mencapai Rp41 miliar.

"Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD Siak. Begitu PAD masuk dan cukup, maka alokasinya disisihkan untuk gaji 13. Untuk ASN PPPK paruh waktu juga mendapatkannya, ini perdana," ujar Afni, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, dana pembayaran gaji ke-13 saat ini telah tersedia di kas daerah. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap mulai 24 Juni 2026.

Tak hanya itu, Pemkab Siak juga akan segera menyalurkan pembayaran kepada tenaga non-ASN yang didominasi oleh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan petugas kebersihan dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Selain pembayaran gaji ke-13 dan non-ASN, pemerintah daerah juga tengah memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli yang nilainya mencapai Rp57 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

"Sehingga diperkirakan ada penyaluran uang dari kas daerah Pemkab Siak mencapai Rp108 miliar dalam waktu hampir bersamaan kepada lebih dari 11 ribu penerima," jelas Afni.

Di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tekanan akibat berkurangnya dana transfer pusat, Pemkab Siak juga tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga.

Afni mengungkapkan hingga saat ini pemerintah daerah telah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Namun masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp77,4 miliar. Sementara untuk utang tunda bayar tahun 2025 mencapai Rp239,9 miliar.

"Sampai saat ini kami sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan utang tunda bayar tahun 2025 sebesar Rp239,9 miliar," ungkapnya.

Meski demikian, Afni optimistis seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan. Optimisme itu didasarkan pada pengakuan pemerintah pusat terkait kurang salur dana ke Kabupaten Siak yang nilainya mencapai sekitar Rp489 miliar.

"Kalau pusat bayar utangnya ke kita, maka kami pasti prioritaskan bayar utang ke pihak ketiga. Kami optimis akan mampu membayarkannya karena pemerintah pusat telah mengakui kewajiban tersebut," tegasnya.

Afni berharap pencairan gaji ke-13 dapat menjadi penyemangat bagi ASN untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghadirkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Dengan beratnya kondisi fiskal di beberapa daerah, alhamdulillah kewajiban gaji 13 ini bisa terbayarkan. Pada seluruh jajaran, teruslah bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Siak," pesannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengajak seluruh ASN memanfaatkan gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan anak serta membelanjakan uangnya di wilayah Kabupaten Siak guna membantu menjaga perputaran ekonomi masyarakat.

"Kami berharap ASN membelanjakan uangnya di Siak demi menjaga perputaran ekonomi daerah. Kiranya gaji 13 ini juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah anak-anak," tutup Syamsurizal.

Terkini

Terpopuler