BENGKALIS (RA) - Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram akhirnya berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka berinisial A (48) ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, tersangka merupakan DPO dalam pengembangan kasus narkotika yang terungkap pada tahun 2023 dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram.
"Peran tersangka sebagai penghubung komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," kata Fahrian, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, penangkapan A merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Berbekal informasi lapangan dan pengembangan kasus, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang selama ini berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
"Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dan memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegas Fahrian.