KUANSING (RA) - Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di TK Islam Al-Khairat, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RH (23) beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, Kamis (11/6/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak sekolah terkait hilangnya sejumlah fasilitas belajar yang berada di ruang kelas B3 dan B4 TK Islam Al-Khairat.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Tim kemudian mendatangi kediaman RH dan membawanya ke Polsek Kuantan Mudik untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga petugas langsung melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu pihak sekolah mendapati dua unit kipas angin gantung dan dua unit speaker yang berada di ruang kelas B3 dan B4 telah hilang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke dalam ruang kelas dengan cara membengkokkan terali besi jendela sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam ruangan.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kipas angin gantung merek Miyako dan dua unit speaker warna hitam merek MIKO KIMISO yang diduga merupakan hasil pencurian.
Akibat kejadian tersebut, pihak TK Islam Al-Khairat mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,1 juta.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa Polsek Kuantan Mudik berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak setiap tindak pidana secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.