Rekayasa Perampokan Rp72 Juta untuk Judi Online, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

Senin, 08 Juni 2026 | 20:26:10 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat dilaporkan seorang warga Desa Bandur Picak, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, ternyata diduga merupakan laporan palsu yang sengaja direkayasa.

Pelapor berinisial I (30), yang sebelumnya mengaku menjadi korban perampokan dan penyekapan, kini justru berstatus sebagai terlapor setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh I pada 5 Juni 2026 lalu.

Dalam laporannya, I mengaku menjadi korban penyekapan oleh beberapa orang pelaku di sebuah gudang penampungan tandan buah segar (TBS) atau veron.

Ia juga menyebut uang senilai Rp72 juta yang dibawanya telah dirampas oleh para pelaku.

"Awalnya Satreskrim Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar menerima laporan dari I (30) sebagai korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan kini berstatus sebagai terlapor karena diduga memberikan keterangan palsu kepada penyidik," ujar AKP Gede Yoga, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, dugaan rekayasa tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan rekonstruksi terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan laporan awal yang disampaikan pelapor.

"Pengakuan awal pembuat laporan menyebutkan uang Rp72 juta telah dibawa kabur pelaku. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut ternyata sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online," jelasnya.

Penyidik menduga laporan pencurian dengan kekerasan itu sengaja dibuat untuk mengelabui pemilik modal yang mempercayakan uang tersebut kepada pelapor.

Diketahui, dana Rp72 juta tersebut merupakan modal usaha jual beli brondolan sawit yang diberikan oleh atasannya kepada pelapor untuk dikelola.

Karena tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, pelapor diduga merekayasa skenario perampokan dan penyekapan agar terhindar dari tanggung jawab.

"Skenario laporan curas itu diduga dibuat untuk mengelabui bosnya terkait penggunaan uang modal usaha tersebut," tambah AKP Gede.

Saat ini, terlapor masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna proses hukum selanjutnya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain terkait laporan palsu yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional.

"Penyampaian informasi yang tidak benar atau laporan palsu dapat berujung pada proses hukum terhadap pelapornya sendiri," pesan AKP Gede.

Terkini

Terpopuler