Polsek Bangko Pusako Ungkap Curanmor dalam Hitungan Jam, Dua Residivis Ditangkap

Jumat, 05 Juni 2026 | 19:26:53 WIB
Kedua pelaku diamankan Polsek Bangko Pusako.

ROHIL (RA) - Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek Bangko Pusako AKP Bahagia Ginting mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, Edi Syahputra, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di bagian belakang rumah sudah tidak berada di tempat.

Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian mencari informasi dari warga sekitar.

Dari keterangan yang diperoleh, dugaan mengarah kepada seorang pria yang dikenal warga kerap terlibat dalam aksi pencurian.

Berbekal informasi tersebut, korban berusaha mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menemukannya di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi tempat tinggalnya.

Ketika diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya. Pelaku juga mengungkap lokasi tempat kendaraan hasil curian disembunyikan.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, personel piket Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban di kawasan Pekan Jumat KM 22.

Kendaraan tersebut disembunyikan di sudut lokasi dan ditutupi menggunakan lembaran seng untuk menghindari kecurigaan warga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AC alias C (29) dan BS alias M (29).

Keduanya merupakan warga Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.

Selain mengamankan barang bukti sepeda motor, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka.

Dari hasil tes urine, keduanya diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut yang dilakukan penyidik.

AKO Bahagia Ginting menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan," ujar Kapolsek, Jumat (5/6/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir," imbuhnya.

Terkini

Terpopuler