BENGKALIS (RA) - Tiga pria tak berkutik saat digerebek Satresnarkoba Polres Bengkalis di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Minggu (31/5/2026) malam.
Ketiganya masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Saat penggerebekan sekitar pukul 22.17 WIB, petugas menemukan barang bukti berupa ganja sisa pakai seberat 0,33 gram, alat hisap, kaca pirex, dua buah mancis, telepon genggam, serta kotak rokok yang diduga digunakan saat pesta narkoba berlangsung.
Kasi Humas Polres Bengkalis AKP Juliandi Bazrah mengatakan hasil tes urine menunjukkan ketiga pelaku positif narkotika.
"Dua orang positif methamphetamine atau sabu, sedangkan satu orang lainnya positif THC yang merupakan kandungan aktif ganja," ujar Juliandi, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Otoy. Saat ini polisi masih memburu pemasok tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Bengkalis. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga jaringan pemasok berhasil ditangkap.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kasus ini terus kami kembangkan," tegasnya.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.