JAKARTA (RA) – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) menyatakan mendukung apabila program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dijadikan kebijakan mandatori oleh pemerintah. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan pembenahan regulasi, penyelesaian persoalan legalitas lahan, penguatan kemitraan inti-plasma, serta penguatan kelembagaan petani.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Setiyono saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Setiyono menilai keberhasilan industri kelapa sawit Indonesia saat ini tidak terlepas dari keberhasilan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang diterapkan pada masa lalu. Melalui pola tersebut, perkebunan sawit berkembang pesat sekaligus menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah.
"Kalau program PIR dulu tidak berhasil, mungkin sawit tidak akan berkembang sebesar sekarang. Sayangnya setelah reformasi pola itu berhenti berjalan optimal," ujarnya.
Menurutnya, saat ini kebutuhan peremajaan kebun sawit rakyat semakin mendesak, terutama di wilayah-wilayah sentra sawit seperti Riau. Banyak kebun plasma yang dibangun sejak dekade 1980-an kini telah memasuki usia tua sehingga produktivitasnya terus menurun.
Karena itu, petani pada dasarnya mendukung program PSR, termasuk jika nantinya diwajibkan pemerintah. Namun, kebijakan tersebut harus didukung dengan pemetaan yang jelas serta kepastian hukum bagi petani.
"Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas," kata Setiyono.
Setiyono mengungkapkan, salah satu hambatan terbesar dalam pelaksanaan PSR saat ini adalah persoalan legalitas lahan. Banyak kebun plasma yang telah memiliki sertifikat hak milik, namun belakangan diketahui masuk dalam kawasan hutan berdasarkan perubahan tata ruang.
Kondisi tersebut membuat banyak petani kesulitan mengakses program PSR maupun proses legalisasi kebun rakyat.
Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan agar percepatan peremajaan sawit rakyat dapat berjalan lebih efektif dan tidak menghambat peningkatan produktivitas kebun petani.
"Yang paling penting sebenarnya regulasinya dibenahi. Dulu waktu PIR ada SKB tiga menteri dan semuanya berjalan. Sekarang karena ada dana besar, banyak pihak ikut masuk dan prosesnya jadi makin rumit," ujarnya.
Lebih lanjut, Setiyono menegaskan bahwa keberhasilan program PSR tidak hanya bergantung pada besarnya dana bantuan yang disalurkan pemerintah. Yang jauh lebih penting adalah kepastian hukum, penyederhanaan birokrasi, serta regulasi yang berpihak kepada petani kecil.
Menurutnya, pemerintah perlu menghidupkan kembali semangat kemitraan yang pernah sukses diterapkan melalui pola PIR. Dengan demikian, program PSR tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas kebun rakyat, tetapi juga memperkuat keberlanjutan industri sawit nasional.
"Peremajaan sawit rakyat akan berjalan lebih cepat jika kemitraan inti-plasma diperkuat dan petani mendapatkan kepastian hukum dalam mengelola kebunnya," tegasnya.
Dengan luas kebun rakyat yang mencapai jutaan hektare dan sebagian telah memasuki usia tidak produktif, program PSR dinilai menjadi salah satu kunci menjaga daya saing industri sawit Indonesia di tengah meningkatnya kebutuhan minyak nabati dunia.