GAPKI Pastikan Perusahaan Anggota Patuh Aturan Upah Buruh Sawit

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:41:52 WIB
Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih.

JAKARTA (RA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memastikan seluruh perusahaan anggota mematuhi aturan pemerintah terkait pengupahan buruh di sektor perkebunan sawit. Kepatuhan terhadap hak pekerja disebut menjadi bagian penting dalam standar industri sawit nasional maupun internasional.

Ketua Bidang Pengembangan SDM Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Sumarjono Saragih menegaskan bahwa aturan mengenai upah pekerja merupakan ketentuan negara yang wajib dijalankan seluruh perusahaan.

“Upah buruh itu aturan negara, terkait upah minimum pekerja. Jadi semua perusahaan harus mematuhi dan mengikuti aturan itu,” ujar Sumarjono kepada riauaktual.com, Kamis (28/5/2026).

Ia mengatakan, sebagai organisasi yang menaungi perusahaan sawit di Indonesia, GAPKI terus mendorong seluruh anggotanya agar memenuhi hak-hak pekerja, termasuk dalam aspek pengupahan dan perlindungan tenaga kerja.

“Sepanjang itu bagian dari organisasi GAPKI, wadahnya GAPKI, anggotanya GAPKI, kita terus mendorong kepatuhan pemenuhan hak perlindungan pekerja, termasuk upah,” katanya.

Menurut Sumarjono, GAPKI juga melakukan pengawasan moral terhadap anggotanya agar tetap menjalankan praktik usaha yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kita memastikan semua anggota kita patuh. Dan kita yakin anggota kita patuh. Karena anggota kita sudah bersertifikat ISPO maupun RSPO dan berbagai sertifikat lainnya. Dan kepatuhan terkait upah ini juga merupakan salah satu indikatornya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sertifikasi seperti ISPO dan RSPO tidak hanya menilai aspek keberlanjutan lingkungan, tetapi juga mencakup perlindungan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Dengan adanya komitmen tersebut, GAPKI berharap industri sawit nasional dapat terus berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja di sektor perkebunan.

Tags

Terkini

Terpopuler